Sidang praperadilan artis Raffi Ahmad masih
berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3/2013). Sidang
kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau
pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Saksi kali ini Agus, seorang penyidik. Dalam keterangannya di depan
Majelis Hakim, Agus menerangkan, ketika penggerebekan di rumah Raffi di
kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telepon seluler yang ada di tempat
tersebut diperiksa, termasuk milik Raffi.
"Pada saat penggerebekan itu, dikumpulkan, HP (handphone) diperiksa.
Kami lakukan penggeledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara
manual, memang di situ ada yang mengatakan, Raffi menggunakan MDMA
(ekstasi)," tutur Agus dalam memberi kesaksian. Menurut Agus, dari
pemeriksaan itu diketahui bahwa Raffi-lah yang mengajak berpesta
narkoba. Dalam komunikasi yang Agus temukan, Raffi meminta seseorang
bernama Rajiv untuk meracik MDMA.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkrip handphone itu bilang, 'Kita
MDMA-an malam ini.' BBM ke Raffi, 'Racikan buat saya lima orang'.
'MDM-nya masih banyak kan, Bro?' Pas penggerebekan, ditemukanlah ganja
dan 14 pil MDMA itu," papar Agus. "Mana yang beber yah?"